Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
🅖𝙖𝙡𝙖𝙠𝙨𝙞𝙥𝙤𝙨𝙩.𝙘𝙤𝙢 – Jakarta – Dikabarkan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah memeriksa Ketua Kamar Perdata/Ketua Muda Perdata Sumanatha selaku atasan langsung hakim agung Sudrajad Dimyati, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (29/9) kemarin.
“Siang sampai sore (Kamis, 29 September 2022) memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD [Sudrajad Dimyati],” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Jumat (30/9).
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Ketua MA M Syarifuddin.
“Hasilnya kami belum bisa umumkan karena pemeriksaan belum rampung,” kata Andi.
Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap atasan para tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK.
Sebanyak enam orang insan MA terjerat dalam kasus tersebut, yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Pada Senin (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Lantai 14 Gedung MA, pimpinan MA beserta para hakim agung dan hakim ad hoc turut mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas. Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja.
Hal itu dilakukan usai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang dilakukan Sudrajad dan kawan-kawan terbongkar oleh KPK.
Ketua MA M Syarifuddin pun telah memberhentikan sementara Sudrajad dan lima tersangka lainnya. MA juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.
Selain itu, kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA ditingkatkan.
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA, lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri dan Nurmanto Akmal; serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Foto: Hakim agung Sudrajad Dimyati. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)