45% off www.bookhave.com.look at this web-site replica rolex.Under $20 replica watches.you could look here swiss replica watches.Top Seller replique montre de luxe mouvement suisse.Buy now repliki zegark贸w szwajcarskich.Best https://www.fake-watches.icu/.my response www.watchitdoit.com.Wiht 30% Discount fake rolex.click here for more watcheszs.useful reference 1:1 swiss replica watch.my site best place to buy replica watches.Check This Out https://www.pharmacywatches.com/.Top fake patek philippe.great site https://www.sextagheuer.com/.next page franck mueller replica.read this post here fake richard mille.successful feeling noob factory watches.directory bell and ross replica.

Suaraburuhnews.com – Karanganyar – Guru setubuhi muridnya hingga hamil dan janinnya dibuang.

Sungguh bejat, perbuatan Guru yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar berinisial ESA (57). Warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial S.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, S merupakan murid pelaku semasa korban masih berseragam SMP. Lama berpisah keduanya kembali berkomunikasi pada bulan Mei 2017. Setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp keduanya kemudian bertemu beberapa kali. Hubungan terlarang itu terjadi hingga akhirnya S hamil dan melahirkan sebelum menikah.

Merasa malu, keduanya kemudian membuang bayi laki-laki hasil hubungan terlarang itu di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu. Mayat bayi kemudian ditemukan warga, dan dilaporkan ke Polres Karanganyar.

“Tersangka ini profesinya seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gondangrejo, Karanganyar. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (7/2),” ujar Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari saat gelar perkara, Kamis (8/2).

Usai menerima laporan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa pembuang bayi tidak lain adalah ibu kandungnya yakni S. Penyelidikan melibatkan instansi terkait dan pelaku bisa ditangkap pada keesokan harinya.

“Dari pengakuan tersangka mereka sudah berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hubungan ini dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di hotel,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut ESA terancam dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.*

Editor : Rojuli

 Sumber : Gilang News

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.