45% off www.bookhave.com.look at this web-site replica rolex.Under $20 replica watches.you could look here swiss replica watches.Top Seller replique montre de luxe mouvement suisse.Buy now repliki zegark贸w szwajcarskich.Best https://www.fake-watches.icu/.my response www.watchitdoit.com.Wiht 30% Discount fake rolex.click here for more watcheszs.useful reference 1:1 swiss replica watch.my site best place to buy replica watches.Check This Out https://www.pharmacywatches.com/.Top fake patek philippe.great site https://www.sextagheuer.com/.next page franck mueller replica.read this post here fake richard mille.successful feeling noob factory watches.directory bell and ross replica.

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Bupati Pelalawan HM Harris ungkapkan Pengesahaan 11 Raperda menjadi Perda merupakan Komitmen Pemkab Pelalawan dalam bidang Hukum serta Legalitas. Dengan Pengesahan tersebut, ke depan 11 Perda ini dapat diinflementasikan dilapangan.

“Hari ini, 11 Ranperda yang telah kita usulkan beberapa bulan lalu telah disahkan menjadi Perda oleh pihak DPRD, saya berharap 11 Perda tersebut dapat di inplimentasikan sehingga target-target yang telah dicanangkan dapat direalisasikan,”ungkap HM Harris.

Diantara Ranperda yang diusulkan menjadi Perda lajut HM Harris diantaranya :
1. Perda pengelolaan sampah
2. Perda pengelolaan barang milik daerah
3. Perda Retribusi Perpanjangan IMTA
4. Perda BUMD
5. Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan
6. Perda Retribusi Daerah
7. Perda Perubahan Ketiga Atas Perda Susunan Organisasi di Setdakab serta Sekretariat DPRD
8. Perda Badan Amil Zakat (Baz)
9. Perda Tentang SOT Lembaga Kerja Pemkab Pelalawan
10. Perda Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah.
11.Perda penyertaan modal Terhadap Pihak ke Tiga.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH usai sidang Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus dan Pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap 11 Raperda Kabupaten Pelalawan, Senin (19/10) di Aula Kantor DPRD mengatakatan sebagaimana diketahui 11 Ranperda tersebut telah disampaikan tanggal 5 Mai 2015 lalu, Oleh Pemkab Pelalawan, telah ditanggapi oleh fraksi melalui pandangan umum fraksi serta tentang jawaban atas pandangan umum pada 19 mei lalu.(Mk

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.